Esposin, JAKARTA — Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpira) akan mengajukan bukti-bukti permulaan untuk membantah sejumlah dalil-dalil gugatan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI). PSSI menggugat Kemenpora karena dibekukan pada 17 April lalu.
Bukti-bukti permulaan dari pihak Kemenpora yang akan dilakukan dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur, itu akan membantah tuntutan PSSI yang meminta penundaan keberlakuan SK Menpora nomor 01307 dalam putusan sela. Sidang gugatan PSSI dilanjutkan Senin (18/5/2015) siang WIB.
Tim hukum PSSI meminta hakim untuk memutuskan penundaan sementara SK Menpora yang membekukan PSSI selama masa persidangan berlangsung.
Tim hukum PSSI meminta hakim untuk memutuskan penundaan sementara SK Menpora yang membekukan PSSI selama masa persidangan berlangsung.
Penundaan pemberlakuan SK Menpora tersebut akan dimanfaatkan oleh PSSI menggelar pertandingan sepak bola dan mendapatkan izin keramaian dari kepolisian.
"Bukti-bukti permulaan itu sebagai pertimbangan hakim dalam memutuskan penundaan keberlakuan SK Menpora. Kalau SK ditunda, minimal dapat izin dari kepolisian, kompetisi bisa jalan," kata Direktur Hukum PSSI Aristo Pangaribuan, seperti dikutip dari Antara, Senin.
PSSI dalam sidang gugatannya memberikan bukti permulaan sebanyak 22 alat bukti.
Bukti-bukti tersebut berupa dokumen-dokumen mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan PSSI dan peraturan keorganisasiannya.
"PSSI adalah badan hukum yang mandiri, selanjutnya ada tentang statuta PSSI, hasil kongres, dan lain-lainnya yang biasa," kata Aristo.
Aristo menyatakan bukti permulaan yang dianggap kuat untuk pertimbangan putusan sela adalah beberapa pucuk surat dari FIFA yang ditujukan untuk PSSI.
"Penekanannya ada surat FIFA yang pertama dan kedua, kemudian bukti keikutsertaan Indonesia di SEA Games, keikutsertaan Persib dan Persipura di AFC Cup," kata alumnus Universitas Indonesia tersebut.
Sebagaimana diberitakan Esposin sebelumnya, sidang gugatan PSSI terhadap Kemenpora akan dilanjutkan Senin. Hal itu dilakukan setelah majelis hakim persidangan menyatakan gugatan telah memenuhi syarat.
Pada sidang selanjutnya akan mengagendakan pembacaan permohonan gugatan oleh PSSI yang dilanjutkan dengan mengajukan bukti-bukti permulaan. Setelah itu, pihak Kemenpora akan memberikan jawaban atau eksepsi terhadap gugatan PSSI.