by Chrisna Chaniscara - Espos.id Sport - Senin, 21 Juni 2021 - 22:10 WIB
Esposin, SOLO—Solusi mediasi terus diupayakan dalam penyelesaian konflik ketenagakerjaan antara mantan Public Relations Persis Solo, Michelle Kuhnle, dengan PT Persis Solo Saestu (PSS). Terakhir, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakperin) Kota Solo mendorong perundingan bipartit untuk mengurai permasalahan antara kedua belah pihak.
Hal itu mencuat seiring upaya klarifikasi Disnakperin dalam sidang Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) di Kantor Disnakperin, Senin (21/6/2021). Pihak tergugat yakni PT PSS diwakili Manajer Human Resource Department, Galih Pandhu Prasasti, didampingi kuasa hukum, Badrus Zaman, hadir sekitar pukul 11.00 WIB. Adapun pihak penggugat, Michelle Kuhnle, bersama kuasa hukumnya, Muhammad Taufiq, hadir pukul 12.30 WIB.
Taufiq mengatakan Disnakperin selaku mediator menawarkan solusi perundingan bipartit untuk menyelesaikan konflik. Menurut Taufiq, Disnakperin menyarankan pihaknya untuk menyurati PT PSS terkait agenda pertemuan tersebut.
Prediksi Finlandia Vs Belgia: Setan Merah Ingin Sempurna
Perundingan bipartit adalah perundingan antara pekerja dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dalam satu perusahaan.
“Sebenarnya kami sudah berupaya membuka dialog dengan dua kali somasi yang kami layangkan, tapi tak ada respons. Namun kami akan tetap mengikuti saran Disnakperin. Rencananya besok kami akan kirim suratnya [perundingan bipartit dengan PT PSS],” ujar Taufiq kepada Esposin seusai mengikuti sidang PHI di Disnakperin, Senin.
Informasi yang dihimpun Esposin, ada iktikad baik dari kedua belah pihak untuk saling bertemu dan bermusyawarah. Namun pengaduan Michelle ke Polresta Solo atas dugaan pencemaran nama baik bisa menjadi batu sandungan dalam upaya mediasi.
Prediksi Ukraina Vs Austria: Seri, Dua-Duanya bakal ke Lolos 16 Besar Euro 2020
Lebih jauh Taufiq mengingatkan PT PSS tak bisa asal memidanakan Michelle lantaran kliennya masih berusia 17 tahun dan dilindungi UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
“Batas dewasa itu 18 tahun. Saat ini Michelle masih 17 tahun karena lahir pada 9 Desember 2003. Kuasa hukum Persis harusnya tahu bahwa UU Peradilan Anak menganut asas diversi, tidak ada pemidanaan anak,” tegasnya.