Harianjogja.com, SINGAPURA-Pengusaha Singapura Eric Ding Si Yang dijatuhi hukuman tiga tahun penjara setelah dinyatakan bersalah menyuap tiga wasit sepak bola Lebanon dalam pengaturan pertandingan, Kamis (24/7/2014). Eric menyuap tiga wasit tersebut dengan pelacur.
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
Pengadilan setempat menyatakan pengusaha berusia 32 tahun tersebut bersalah karena terlibat dalam pengaturan pertandingan Piala AFC antara Singapura Tampines Rovers dan East Bengal dari India pada April 2013.
Media setempat mengatakan tim pembela Ding, Hamidul Haq, mengatakan kepada pengadilan kliennya berencana untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
Tahun lalu, wasit FIFA Ali Sabbagh juga dijatuhi hukuman enam bulan di penjara Singapura setelah mengakui telah berhubungan seks dengan seorang wanita yang disewa oleh Ding.
Asisten wasit Ali Eid dan Abdallah Taleb masing-masing dihukum tiga bulan penjara. Ketiganya digantikan untuk pertandingan tersebut.
FIFA dan Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) telah menjatuhkan hukuman berupa larangan beraktivitas dalam dunia sepak bola maupun memasuki stadion tempat digelarnya pertandingan kepada Sabbagh.
(JIBI/Reuters)