Harianjogja.com, SLEMAN — Wacana PT Putra Sleman Sembada (PSS), perusahaan yang menaungi PSS Sleman untuk memberikan ruang kepada masyarakat dan suporter membeli saham mendapatkan kritik tajam. Wacana itu dinilai terlalu terburu-buru dan menyisakan masalah legalitas.
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
Ketua PSSI Kabupaten Sleman, Hendricus Mulyono, Jumat (19/12/2014) mengatakan, pembukaan kepemilikan saham akan bermasalah, karena PT PSS belum memiliki legalitas dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Alhasil, sulit bagi perusahaan tersebut untuk menjual saham ke publik.
Mbah Mul-panggilan akrab Henricus Mulyono mengaku heran dengan langkah PT PSS yang memutuskan Go Public tanpa legalitas badan hukum. Ia pun menuntut orang-orang di jajaran petinggi PT PSS mempertimbangkan dan meyelesaikan persoalan legalitas badan hukumnya.
“Aneh kalau perusahaan yang belum legal sudah mau melepas saham ke pihak lain. Mestinya masalah legalitas ini dibenahi dulu," ujar dia.